In:
Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah, IAIN BONE, Vol. 3, No. 2 ( 2021-01-05), p. 35-76
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang perilaku konsumsi rumah tangga PNS Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, apakah sudah sesuai dengan tujuan syariat? Permasalahan ini difokuskan pada dua hal yaitu: (1) Tingkat APC dan MPC pada konsumsi fisik, pembayaran zakat dan ibadah lain PNS Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, dan (2) Kesyariahan perilaku konsumsi pokok pribadi (E1) dan ibadah (E2) PNS Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatanyang diukur dengan model konsumsi Fahim Khan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan ekonomi makro Islam. Data yang dibutuhkan, dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, angket, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan melalui metode tersebut dianalisis dengan model konsumsi Keynes dan Fahim Khan. Keduanya diharmonisasikan untuk mendapatkanhasil yang maksimal.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat APC dan MPC PNS Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu: (1) Untuk konsumsi fisik, pada tingkat pendapatan PNS Golongan II sebesar Rp. 5.163.412, nilai MPC-nya 0,59 dan nilai APC-nya 0,51 dan nilai APC-nya 0,86. Pada tingkat pendapatan PNS Golongan IV Rp. 9.225.501, nilai MPC-nya 0,51 dan nilai APC-nya 0,79. (2) Untuk pembayaran zakat, pada semua tingkatan pendapatan, nilai APC dan MPC-nya konstan, yakni 0,03. (3) Untuk konsumsi ibadah lain, pada tingkat pendapatan PNS Golongan II sebesar Rp. 5.163.412, nilai MPC-nya 0,42 dan nilai APC-nya 0,08. Pada tingkat pendapatan PNS Golongan III sebesar Rp. 7.009.624, nilai MPC-nya 0,42 dan nilai APC-nya 0,10. Pada tingkat pendapatan PNS Golongan IV sebesar Rp. 9.225.501, nilai MPC-nya 1,52 dan nilai APC-nya 0,14. Sedangkan, tingkat konsumsi pokok (a0) pada konsumsi pribadi (E1) dan ibadah (E2) PNS Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan jika diukur dengan model konsumsi Fahim Khan, maka didapatkan hasil, yakni: Pada tingkat pendapatan PNS Golongan II sebesar Rp. 5.163.412, nilai E1-nya Rp. 1.528.142 dan nilai E2-nya Rp. 541.406. Pada tingkat pendapatan PNS Golongan III sebesar Rp. 7.009.624, nilai E1-nya Rp. 2.439.513 dan nilai E2-nya Rp. 843.189. Pada tingkat pendapatan PNS Golongan IV sebesar Rp. 9.225.501, nilai E1-nya Rp. 2.576.611 dan nilai E2-nya Rp. 1.514.778.
Type of Medium:
Online Resource
ISSN:
2685-4686
,
2620-7818
DOI:
10.30863/al-tsarwah.v3i2
DOI:
10.30863/al-tsarwah.v3i2.1162
Language:
Unknown
Publisher:
IAIN BONE
Publication Date:
2021
Permalink