In:
Jurnal Kewarganegaraan, Universitas PGRI Yogyakarta, Vol. 4, No. 2 ( 2020-12-30)
Abstract:
Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengetahui peranan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani kasus bullying terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan untuk mengetahui kasus bullying dilihat dari aspek hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitaitif. Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah subjek penelitian tujuh orang yang terdiri atas dua orang pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga orang masyarakat, dan dua orang korban kasus bullying. Teknik pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Keabsahan data ditempuh dengan strategi triangulasi data. Hasil penelitian tentang peranan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani kasus bullying adalah (1) memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya bullying; (2) melakukan pendampingan terhadap kasus bullying; (3) menyediakan rumah aman sebagai tempat singgah atau sebagai tempat pembinaan bagi korban maupun pelaku bullying; (4) melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, dan LSM Peduli Anak. Ditinjau dari aspek hukum bullying menjadi sebuah tindakan yang melanggar hukum jika (1) perbuatan bullying sudah melampaui batas; (2) bullying memenuhi unsur pidana maka tindakan akan mendapatkan sanksi hukum (3) pelaku bullying di bawah umur akan diproses hukum secara diversi. Kata kunci: Bullying, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Abstract The research aims to determine the role of the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation in handling cases of bullying against children in the Special Region of Yogyakarta, and to find out cases of bullying from a legal aspect. This research uses a qualitative method. This research was conducted at the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation. The number of research subjects was seven people consisting of two administrators of the Yogyakarta Special Region Child Protection Foundation, three people from the community, and two victims of bullying cases. Data collection techniques by observation, interviews, and documentation to obtain the desired data. The validity of the data was pursued by a data triangulation strategy. The results of research on the role of the Child Protection Foundation in handling bullying cases are (1) providing information to the public to anticipate bullying; (2) provide assistance to bullying cases; (3) providing a safe house as a shelter or as a place of guidance for victims and perpetrators of bullying; (4) coordinating with related institutions such as the Police and Child Care NGOs. From a legal perspective, bullying becomes an act that violates the law if (1) the bullying has exceeded the limit; (2) bullying fulfills a criminal element, the action will be subject to legal sanctions (3) the bullying under age will be subject to legal diversion. Keywords:Bullying, Child Protection Foundation, Law Number 35 of 2014
Type of Medium:
Online Resource
ISSN:
2723-2328
,
1978-0184
DOI:
10.31316/jk.v4i2.1175
Language:
Unknown
Publisher:
Universitas PGRI Yogyakarta
Publication Date:
2020
Permalink